PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 perlu mempertimbangkan : a. skala prioritas kebutuhan darurat; b. jangka waktu dan fasilitas waktu yang dipergunakan;dan c. biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan fasilitas.
