PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 di Rumah Sakit Kemhan dan TNI dievaluasi dan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.
