PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam penanggulangan bencana di Rumah Sakit Kemhan dan TNI didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemhan dan TNI.
