PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini diatur dengan petunjuk pelaksanaan dan/ atau prosedur tetap yang dikeluarkan oleh masing- masing pejabat di Rumah Sakit Kemhan dan TNI.
