PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API...
Pasal 9
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pemeliharaan senjata api dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung oleh personel, sarana /prasarana dan peranti lunak. (2) Kegiatan pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. di gudang penimbunan; b. selama dalam pengangkutan; c. di Satuan Pemakai; dan d. di instalasi pemeliharaan.
