PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API...
Pasal 8
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Organisasi penyelenggara pemeliharaan senjata api disusun berdasarkan fungsi pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 agar mampu menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan senjata api serta perubahan situasi dan kondisi yang terjadi. (2) Organisasi penyelenggara pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan unsur-unsur pelaksana fungsi pemeliharaan senjata api yang diberi ruang gerak sesuai batasan kemampuan dan kewenangan teknis, sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjalankan tugas sesuai fungsinya.
