Pasal 5
BAB 2 — POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN
(1) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan oleh Satuan Pemakai/Pengguna dengan melakukan pemeliharaan sederhana yang bersifat pemeliharaan pencegahan dan deteksi dini terhadap timbulnya kerusakan awal.
(2) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan lapangan yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang sederhana. (3) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan daerah yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang khusus. (4) Tingkat pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan oleh instalasi pemeliharaan pusat, secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang dapat menjawab kebutuhan teknis pemeriksaan, rebuild, produksi, maupun assembling.
