PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API...
Pasal 4
BAB 2 — POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN
Tingkat pemeliharaan senjata api terbagi dalam tingkatan pemeliharaan senjata api yang meliputi: a. tingkat organik; b. tingkat ringan; c. tingkat sedang, dan d. tingkat berat.
