PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pejabat di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
