Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebagai berikut: a. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
pencegahan terhadap infeksi nosokomial;
pencegahan gangguan jiwa;
pencegahan penyakit akibat lingkungan;
pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya); dan
pencegahan penyakit akibat krisis/bencana. b. pelaksanaan upaya peningkatan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya meliputi:
penyuluhan kesehatan;
pemeriksaan kesehatan;
pengelolaan gizi;
pelaksanaan higiene perorangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan;
penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment);
pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja;
pelaksanaan survailans epidemiologi;
pelaksanaan intelijen medis dan situasi medik daerah;
pelaksanaan dental fitness;
pemeliharaan kesegaran jasmani; dan
program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
