PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di daerah latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebagai berikut: a. penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
- pencegahan cedera akibat latihan;
- pencegahan penyakit menular dan tidak menular; dan
- pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya). b. penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi:
- pengelolaan gizi prajurit;
- pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan;
- pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja militer;
- pelaksanaan survailans epidemiologi; dan
- pelaksanaan intelijen medis dan situasi medik daerah latihan.
