Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif dalam OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagai berikut: a. penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
pencegahan dan penanggulangan cedera; dan
pencegahan gangguan jiwa. b. penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi:
pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait;
pelaksanaan higiene perorangan;
pengawasan higiene dan sanitasi lingkungan;
pengawasan dan pemeriksaan makanan dan air yang digunakan;
pengamatan terus-menerus terhadap kemungkinan terjadinya wabah penyakit ;
pengamatan terhadap kemungkinan penyebaran bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi, dan eksplosif; www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan tindakan karantina/isolasi penduduk yang terjangkit wabah bila diperlukan; dan
penyuluhan kesehatan.
