PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI...
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif dalam OMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai berikut: a. Penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
- pencegahan dan penanggulangan cedera akibat perang; dan
- pencegahan gangguan jiwa akibat perang. b. Penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi:
- pelaksanaan higiene perorangan;
- pengawasan higiene dan sanitasi lingkungan;
- pengawasan dan pemeriksaan makanan dan air yang digunakan;
- pengamatan terus-menerus terhadap kemungkinan terjadinya wabah penyakit;
- pengamatan terhadap kemungkinan penyebaran bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi, dan eksplosif;
- pelaksanaan tindakan karantina/isolasi penduduk yang terjangkit wabah bila diperlukan;
- perencanaan alat kesehatan dan materiil kesehatan untuk pencegahan penyakit di daerah operasi sesuai dengan Analisa Daerah Operasi (ADO); dan
- penyuluhan kesehatan.
