PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI...
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif menyelenggarakan upaya kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dalam: a. OMP; b. OMSP; c. daerah latihan; d. fasilitas kesehatan; dan e. markas satuan/pangkalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
