PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI...
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di Markas Satuan/Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebagai berikut: a. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
- pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
- pencegahan gangguan jiwa;
- pencegahan penyakit akibat lingkungan;
- pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya);
- pemeliharaan kesegaran jasmani; dan b. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
- penyuluhan kesehatan;
- pemeriksaan kesehatan;
- pengelolaan gizi;
- pelaksanaan higiene perorangan;
- pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan;
- penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment);
- pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja;
- pelaksanaan survailans epidemiologi;
- pelaksanaan intelijen medis;
- pelaksanaan dental fitness; dan
- program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
