PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI...
Pasal 15
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melakukan pengawasan standar Tenaga Kesehatan Preventif.
