PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI...
Pasal 16
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan pengembangan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
