PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI...
Pasal 14
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditujukan untuk: a. Meningkatkan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan bagi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya; dan b. Melindungi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya atas dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Preventif.
