PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI...
Pasal 13
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan standardisasi Tenaga Kesehatan Preventif. (2) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan dalam pembentukan dan penggunaan Tenaga Kesehatan Preventif. (3) Dir/Kadiskes Angkatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan Tenaga Kesehatan Preventif.
