PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — DOKUMEN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
(1) Dokumen-dokumen yang disusun oleh Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan antara lain terdiri atas: a. Doktrin Pertahanan Negara; b. Strategi Pertahanan Negara; dan c. Postur Pertahanan Negara. (2) Dokumen perencanaan pembangunan Pertahanan Negara mencakup dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan di tingkat Kemhan, TNI, U.O., dan Kotama/Satker. www.djpp.kemenkumham.go.id
