PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — DOKUMEN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara tercantum dalam dokumen-dokumen pertahanan negara, termasuk dokumen-dokumen yang disusun oleh Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dan dokumen- dokumen perencanaan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.
