PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk menjamin bahwa program-program dapat dilaksanakan sesuai perencanaan pembangunan Pertahanan Negara diperlukan kriteria yang menentukan keberhasilan terdiri atas: a. terwujudnya keterpaduan Perencanaan Pertahanan Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. terjaminnya kesiapan untuk menghadapi ketidakpastian masa depan; c. terdukungnya waktu dan sumber daya yang tersedia; d. terpenuhinya kepentingan Pertahanan Negara serta terwujudnya kepentingan nasional; e. terpenuhinya prinsip-prinsip ekonomi; f. terpenuhinya prinsip pembangunan berwawasan lingkungan; g. terlaksananya asas-asas perencanaan; dan h. terwujudnya tujuan dan sasaran pembangunan Pertahanan Negara.
