PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perencanaan pembangunan pertahanan negara mencakup penyelenggaraan perencanaan pembangunan
kekuatan, kemampuan dan gelar pertahanan negara
sebagai upaya meningkatkan daya tangkal bangsa yang tangguh dalam mengatasi setiap ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta keselamatan segenap bangsa. (2) Perencanaan pembangunan pertahanan negara dilaksanakan secara terpadu oleh semua Unit Organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI serta pemangku kepentingan terkait. (3) Perencanaan pembangunan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan Renstra Hanneg dan Rencana Kerja Hanneg, RKA, DIPA, AA Menhan, PPPA, dan Progja.
