PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 45
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelesaian pertanggungjawaban pengelolaan program dan anggaran Kemhan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini, kecuali pengelolaan program dan anggaran Kemhan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
