PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 35
BAB 4 — PROSEDUR KERJA SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
(1) Kotama/Satker menyusun Rancangan Renstra Kotama/Satker berpedoman pada RPJP U.O. (2) U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan menyusun Rancangan Renstra U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan berpedoman pada RPJP U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan. (3) TNI dan U.O.Kemhan menyusun Rancangan Renstra TNI dan Rancangan Renstra U.O. Kemhan berpedoman pada RPJP Hanneg. (4) Kemhan menyusun Rancangan Renstra Hanneg berpedoman pada RPJP Nasional sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
