PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 34
BAB 4 — PROSEDUR KERJA SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Kemhan menyusun Rencana Kebutuhan Anggaran dengan mewadahi masukan dari Unit Organisasi untuk memberikan masukan kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan sidang Kabinet untuk MENETAPKAN Pagu Indikatif 5 (lima) tahunan.
