PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan penggunaan biaya upacara pemakaman Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
