PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengendalian anggaran upacara pemakaman Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
