PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pertanggungjawaban biaya upacara pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut; a. biaya upacara pemakaman jenazah Veteran
merupakan pagu DIPA diajukan oleh Unit Organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan secara berjenjang melalui RKA-K/L dan selanjutnya disahkan oleh Menteri Keuangan menjadi DIPA;
b. biaya upacara pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA secara berjenjang disalurkan oleh Menteri Pertahanan kepada Unit Organisasi Kementerian Pertahanan melalui penerbitan Otorisasi.
