PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pengajuan dan penyaluran biaya upacara pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut: a. Komando Kewilayahan TNI mengajukan biaya upacara pemakaman kepada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan melalui Asisten Personel Kotama; atau b. Garnizun mengajukan biaya upacara pemakaman kepada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan melalui Asisten Personel Panglima TNI.
