PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMAKAMAN
Penyelenggaraan upacara pemakaman menjadi tanggung jawab Panglima TNI, didelegasikan kepada Komandan Garnizun atau Komandan Komando Kewilayahan TNI setempat.
