PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMAKAMAN
(1) Upacara perabuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan atas permintaan keluarga. (2) Upacara pemakaman secara militer dilaksanakan sebelum jenazah dimasukkan kedalam tempat pembakaran jenazah (krematorium). (3) Seluruh kegiatan perabuan dan kegiatan penyimpanan abu, pelarungan abu ke laut dan lain sebagainya dilaksanakan oleh keluarga almarhum/almarhumah.
