Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMAKAMAN
(1) Upacara Pemakaman jenazah Veteran
yang berasal dari TNI/Polri dan pensiunan TNI/Polri dilaksanakan dengan tata upacara militer sesuai dengan ketentuan. (2) Upacara Pemakaman jenazah Veteran
yang berasal bukan dari TNI/Polri dan berasal bukan dari pensiunan TNI/Polri dilaksanakan dengan tata upacara militer sesuai dengan ketentuan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Irup dijabat paling rendah oleh Komandan Komando Kewilayahan TNI/satuan Polri setingkat Kodim/Lanal/Lanud/Polres; b. dalam hal Irup sebagaimana dimaksud huruf a tidak ada, maka Irup dapat didelegasikan kepada pejabat dengan pangkat paling tinggi di daerah tersebut. (3) Dalam hal jenazah Veteran
yang beragama Hindu/Budha dapat dilaksanakan upacara perabuan.
