PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya upacara pemakaman Veteran
sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). (2) Biaya upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.
