PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — KRITERIA, SYARAT, DAN PROSEDUR PEMBERIAN
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi Prajurit dan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c yang bertugas di lingkungan TNI diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima untuk dilanjutkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
