PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — KRITERIA, SYARAT, DAN PROSEDUR PEMBERIAN
Persyaratan Lembaga untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berjasa di bidang Bela Negara pada kegiatan dalam rangka menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta keselamatan bangsa; b. berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan di daerah rawan konflik, daerah perbatasan, dan pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau c. berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah rawan konflik, daerah perbatasan, dan pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
