PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — KRITERIA, SYARAT, DAN PROSEDUR PEMBERIAN
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang bertugas di lingkungan Satker Kemhan diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
