PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — KRITERIA, SYARAT, DAN PROSEDUR PEMBERIAN
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c diusulkan oleh Pimpinan Kewilayahan kepada Kapolri untuk dilanjutkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
