PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — KRITERIA, SYARAT, DAN PROSEDUR PEMBERIAN
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi PNS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diusulkan oleh Pimpinan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
