PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN
Penyerahan Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Lembaga diberikan oleh Menteri, Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian,
Panglima TNI, Kapolri dan Gubernur dapat mendelegasikan kepada Pimpinan di bawahnya.
