PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN
Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara dilaksanakan dalam upacara peringatan Hari Bela Negara pada tanggal 19 Desember setiap tahun.
