Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN
(1) Penyematan Tanda Penghargaan Bela Negara yang diberikan kepada WNI berupa Medali dapat dilakukan oleh: a. Menteri untuk Prajurit dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan serta anggota masyarakat; b. Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membawahi PNS di lingkungannya; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Panglima TNI untuk Prajurit dan PNS di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; d. Kapolri untuk anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri; dan e. Gubernur untuk PNS dan anggota masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Menteri, Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pimpinan di bawahnya.
