PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 21
BAB 3 — KRITERIA, SYARAT, DAN PROSEDUR PEMBERIAN
(1) Lembaga yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara diteliti, diseleksi, dan diverifikasi oleh Tim Peneliti; (2) Lembaga yang diusulkan untuk mendapat Tanda Penghargaan Bela Negara setelah diteliti, diseleksi, dan diverifikasi oleh Tim Peneliti, hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Peneliti; (3) Ketua Tim Peneliti menyampaikan hasil usulan Penerima Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Menteri untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
