PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 22
BAB 4 — TIM PENELITI
Susunan keanggotaan Tim Peneliti terdiri atas: a. Ketua dijabat oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan; b. Sekretaris dijabat oleh Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan; c. Anggota terdiri atas:
- Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan;
- Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan;
- Direktur Hukum Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan;
- Akademisi dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebanyak 2 (dua) orang;
- Kepala Sub Direktorat Gelar Kehormatan Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan;
- Kepala Sub Direktorat Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan yang ditunjuk;
