PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 20
BAB 3 — KRITERIA, SYARAT, DAN PROSEDUR PEMBERIAN
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
