PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 55
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pusku TNI berdasarkan tembusan K.O.P. dan NPB-Menteri yang diterima, baik yang berkaitan dengan anggaran pembinaan profesi dan penggunaan kekuatan menerbitkan NPB-Pelaksana kepada Kabagku Pusku TNI dan Pekas Athan.
