PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 54
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Berdasarkan tembusan K.O.M. yang diterima, Kapusku Kemhan menerbitkan NPB-Menteri; (2) Untuk anggaran penggunaan kekuatan dan anggaran pembinaan yang bersifat integratif maupun anggaran pembinaan kekuatan, NPB-Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kapusku Mabes TNI, Dirku/Kadisku Angkatan atau Kabidkukem Pusku Kemhan sesuai peruntukannya; dan (3) Untuk anggaran devisa, NPB-Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pekas Devisa Kemhan.
