PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 29
BAB 5 — PERENCANAAN ANGGARAN
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri PPN/Ka Bappenas dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RKP yang sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. rencana kebutuhan tahunan; b. penyesuaian baseline; dan c. Inisiatif Baru.
