PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 28
BAB 5 — PERENCANAAN ANGGARAN
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri PPN/Ka Bappenas dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RPJMN yang sekurang- kurangnya terdiri atas: a. rencana kebutuhan lima tahunan; dan b. penyesuaian baseline.
