PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DUKUNGAN
Jenis Dukungan administrasi Veteran Republik INDONESIA dapat berupa: a. uang; b. sarana; dan/atau c. prasarana.
